Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulteng, menuntut terdakwa Rahmudin Loulembah dengan kurungan pidana 4,6 tahun penjara, sedangkan Cristian Andi Pelang, dituntut pidana 8 tahun penjara.
Jaksa menilai terdakwa Rahmudin Loulembah melakukan tindakan korupsi proyek Jembatan Torate Cs, secara sah dan terbukti melanggar Undang-undang (UU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : DITINGGAL KONTRAKTOR PROYEK JEMBATAN 14 MILIAR TERBENGKALAI
Tuntutan dibacakan JPU Salma Deu, secara terpisah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palu yang diketuai oleh Zaufi Amri, Bonifasius Nadya, dan Panji Prahistoriawan Prasetya, Selasa 7 Desember 2021.
