Korupsi Proyek Jalan Lingkar Donggala
Kejaksaan Negeri Donggala melakukan penahanan terhadap dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Donggala pada Jumat, 16 Agustus 2024, atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi proyek jalan lingkar Kabonga Besar-Salubomba.
Dua mantan pejabat yang ditahan tersebut adalah Rusdianto, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ratih, dan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang diduga melakukan penyimpangan dalam proyek yang bernilai hampir Rp10 miliar tersebut.
Baca Juga : Terbongkar! Sekretaris Bawaslu Sulteng Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020
Proyek jalan lingkar Kabonga Besar yang menghubungkan Kecamatan Banawa dengan Desa Salubomba, Kecamatan Banawa Tengah, dikerjakan oleh CV Rezky Jaya dan dianggarkan pada tahun 2021.
Namun, proyek yang memiliki durasi pelaksanaan selama 120 hari ini kini terungkap sebagai proyek yang sarat masalah. Dugaan korupsi dalam proyek ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Fahri, menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan awal oleh tim ahli dari Universitas Tadulako (Untad) dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Palu, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang signifikan.
“Dari perhitungan sementara yang dilakukan oleh dua ahli konstruksi dari Untad dan BPJN Palu, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek jalan lingkar Kabonga Besar-Salubomba yang jika dirupiahkan, kerugian negara sementara mencapai Rp1,3 miliar,” ungkap Fahri yang di sadur dari MetroSulawesi.
Namun, Fahri juga menekankan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan bisa bertambah tergantung hasil perhitungan akhir dari tim ahli Untad yang saat ini masih menganalisis data.
Baca Juga : Operasi Malam Tangkap Buronan | Kejati Sulteng Berhasil Ringkus Tersangka Korupsi !
“Kemungkinan kerugian negara dalam proyek ini bisa lebih besar, tergantung pada metode perhitungan yang digunakan oleh para ahli yang saat ini masih bekerja,” tambah Fahri.
Proyek peningkatan jalan lingkar Kabonga-Salubomba yang membentang sepanjang 8,1 kilometer ini mencakup pekerjaan utama seperti penimbunan badan jalan, pembuatan beton dinding penahan tanah, dan pembuatan saluran pasangan batu mortar.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penyimpangan pada volume pasangan batu mortar yang digunakan untuk beton penahan dinding saluran, di mana ketebalan batu bervariasi antara 5 hingga 6 cm, jauh dari spesifikasi yang seharusnya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk proyek ini, dengan nilai kontrak sebesar Rp9,797.979.000.
Namun, proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas infrastruktur di wilayah tersebut kini justru menjadi sorotan akibat dugaan korupsi yang melibatkan oknum pejabat Dinas PU.
Baca Juga : DB Lubis Ditahan! Berita Terbaru Korupsi TTG Donggala Menguak Kerugian Rp 1,8 Miliar
Fahri juga menegaskan bahwa proses penahanan kedua tersangka telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, meskipun ada penundaan dalam pelaksanaannya.
“Penahanan awalnya dijadwalkan pada pukul 16.00 WITA, namun sempat tertunda karena menunggu kehadiran penasihat hukum kedua tersangka,” jelas Fahri.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Kabonga Besar-Salubomba ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran besar.
Kejaksaan Negeri Donggala berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, guna memastikan tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Penahanan dua pejabat Dinas PU ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi di sektor publik.
Dengan demikian, publik berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur vital.