Korupsi Proyek Jalan Lingkar Donggala
Kejaksaan Negeri Donggala melakukan penahanan terhadap dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Donggala pada Jumat, 16 Agustus 2024, atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi proyek jalan lingkar Kabonga Besar-Salubomba.
Dua mantan pejabat yang ditahan tersebut adalah Rusdianto, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ratih, dan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang diduga melakukan penyimpangan dalam proyek yang bernilai hampir Rp10 miliar tersebut.
Baca Juga : Terbongkar! Sekretaris Bawaslu Sulteng Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020
Proyek jalan lingkar Kabonga Besar yang menghubungkan Kecamatan Banawa dengan Desa Salubomba, Kecamatan Banawa Tengah, dikerjakan oleh CV Rezky Jaya dan dianggarkan pada tahun 2021.

Namun, proyek yang memiliki durasi pelaksanaan selama 120 hari ini kini terungkap sebagai proyek yang sarat masalah. Dugaan korupsi dalam proyek ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Fahri, menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan awal oleh tim ahli dari Universitas Tadulako (Untad) dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Palu, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang signifikan.
