Berita Terbaru Korupsi TTG Donggala
Kejaksaan Negeri Donggala telah menahan DB Lubis, Asisten III Pemkab Donggala, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Tepat Guna (TTG) di beberapa desa di kabupaten Donggala pada tahun 2019. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Penahanan DB Lubis dilakukan setelah penyerahan tahap II yang melibatkan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulawesi Tengah kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Donggala.
Baca Juga : Pelimpahan Berkas Korupsi TTG Donggala Membuka Tabir Kecurangan Senilai Rp1,8 Miliar !
Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Fahri, menjelaskan bahwa status penahanan tersangka menjadi perhatian serius, terutama terkait kondisi kesehatannya.
“Kami mempertimbangkan penahanan rumah jika kondisi kesehatan tersangka memungkinkan. Namun, aktivitas tersangka harus dibatasi di dalam rumah saja. Jika melanggar, status penahanannya akan dievaluasi,” ujar Fahri, didampingi Kasi Intel Ikram dan Kasi Pidsus Junaedy, Kamis 8 Agustus 2024.
Fahri menambahkan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan jika tersangka dalam kondisi sehat sesuai dengan hukum.
Tim medis yang memeriksa tersangka sebelumnya tidak dapat mengeluarkan Surat Keterangan Sehat karena kondisi medis yang tidak memenuhi syarat.
“Tersangka kami bawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk rekam EKG. Berdasarkan surat keterangan kesehatan dari RSUD Kabelota Donggala, tersangka DB Lubis didiagnosis memiliki penyakit jantung dan hipertensi grade II,” jelas Fahri.
Baca Juga : Janggal Proyek Perabot Olahan Pangan
Selama masa penahanan rumah, tersangka diwajibkan melapor secara Video Call dan membagikan lokasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada pihak Kejari Donggala.
Fahri juga menegaskan bahwa jaksa penuntut umum berkomitmen untuk segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar proses hukum dapat berjalan lancar tanpa penundaan yang berarti.
Diharapkan penahanan selama 20 hari ini tidak perlu diperpanjang karena proses pelimpahan perkara ke pengadilan dapat segera dilakukan.
Fahri juga menanggapi spekulasi mengenai intervensi dalam proses penahanan dengan tegas bahwa keputusan ini murni berdasarkan kondisi kesehatan tersangka.
Baca Juga : Dua Bulan Bertugas Kejati Sulteng Gas Full Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan, Siapa Menyusul ?
“Penahanan ini bukan soal berhasil atau tidak. Hukum mengharuskan bahwa seseorang yang ditahan harus dalam keadaan sehat, dan itu adalah fakta objektif yang harus diakui,” tutupnya.
Kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Tepat Guna (TTG) di Donggala ini merupakan salah satu kasus besar yang mengundang perhatian publik.
Kejaksaan Negeri Donggala menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini dengan tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.
Baca Juga ; Terbongkar! Sekretaris Bawaslu Sulteng Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020
DB Lubis sebagai tersangka dalam kasus ini dituduh melakukan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, serta ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku korupsi.
Penahanan tersangka DB Lubis oleh penyidik Kejaksaan, menjadi Berita Terbaru Korupsi TTG Donggala yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat lainnya dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Proses hukum yang transparan dan adil menjadi harapan masyarakat Donggala dalam setiap penanganan kasus korupsi, termasuk dalam kasus TTG di Donggala ini.