TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Janggal Proyek Perabot Olahan Pangan

Terbongkarnya kasus dugaan korupsi pengadaan alat TTG untuk olahan pangan di Kabupaten Donggala, semakin membuka mata publik, jika mengutak-atik anggaran daerah masih saja terjadi. “Janggal Proyek Perabot Olahan Pangan”.

Terbongkarnya kasus dugaan korupsi pengadaan alat TTG untuk olahan pangan di Kabupaten Donggala, semakin membuka mata publik, jika mengutak-atik anggaran daerah masih saja terjadi. “Janggal Proyek Perabot Olahan Pangan”.

Audit proyek alat Teknologi Tepat Guna (TTG) di 80 Desa se-Kabupaten Donggala senilai Rp4,1 miliar, akan sia-sia bila tak diikuti dengan penegakan hukum. Bisa bahu-membahu membongkar, siapa saja pelaku yang ikut terlibat dalam hajatan kecil-kecilan ini.

Baca Juga : Cuan Rame-Rame di Lahan Huntap

Sengkarut masalah dalam proyek pengadaan alat TTG Olahan Pangan di Kabupaten Donggala teruntai jauh sebelum rilis ini diterbitkan. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tengah dengan nomor LHP :1/LHP/XIX.PLU/01/2022 pada tanggal 13 Januari, pada proyek ini menemukan banyak masalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Janggal Proyek Perabot Olahan Pangan
Foto Ist

Tidak tanggung-tanggung total kerugian keuangan daerah yang muncul akibat praktek culas tersebut, mencapai angka ratusan juta rupiah. Sejumlah pihak diduga berkongsi memanipulasi laporan menjadi seolah program pemerintah, sehingga mendatangkan cuan bagi para pelakuknya.

Meski dinilai janggal, namun anehnya tidak ada yang menyemprit proses ini sejak awal. Pertanyaanya kemudian !, bagaimana mungkin anggaran dana desa untuk pembangunan desa, bisa tergerus untuk proyek TTG yang di tenggarai mengalir ke sejumlah pihak.

Audit BPK menemukan tiga point penting yang menjadi biang dari kekacauan pada hajatan ini. BPK menyebutkan pihak yang terkait tidak mematuhi Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, kemudian Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa dan Peraturan Bupati Donggala Nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga : Saling Silang Dokumen Tambang

BPK juga sepanjang tahun 2021 mencatat pula kelalaian Pemerintah Kabupaten Donggala dalam hajatan ini. Otoritas diwilayah itu dipandang membiarkan bisnis TTG yang digarap oleh CV Mardiana Mandiri Pratama untuk menggerus keuangan di 80 desa.

Related posts:

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : Rumit Problem Proyek Asal Untung