TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Janggal Proyek Perabot Olahan Pangan

Terbongkarnya kasus dugaan korupsi pengadaan alat TTG untuk olahan pangan di Kabupaten Donggala, semakin membuka mata publik, jika mengutak-atik anggaran daerah masih saja terjadi. “Janggal Proyek Perabot Olahan Pangan”.

Hasil kerja tim audit BPK Sulteng ini adalah temuan dengan bukti-bukti keras yang bernilai untuk dijadikan amunisi bagi penegak hukum dalam membongkar kasus yang menggantung cukup lama ini.

Berdasarkan laporan realisasi dana Desa TA 2020 yang dihimpun oleh Dinas PMD Kabupaten Donggala menunjukan bahwa sebanyak 78 desa telah menganggarkan dan merealiasikan pengadaan alat TTG dengan total nilai mencapai Rp4,105.235.782. Namun pada saat berjalanya pemeriksaan terdapat penambahan menjadi 80 desa.

Semua kegiatan pengadaan alat TTG dilaksanakan oleh satu penyedia yaitu CV Mardiana Mandiri Pratama, dengan nilai pengadaan bervariasi di masing-masing desa mulai dari Rp50,000.000 sampai dengan Rp175,000.000.

Baca Juga : Rumit Problem Proyek Asal Untung

Dalam hajatan pengadaan alat TTG olahan pangan di 80 desa ini terungkap bahwa perencanaan dan persiapan pengadaan alat TTG tidak sesuai ketentuan, diantaranya hasil musyawarah desa belum memasukan pengadaan alat TTG sebagai prioritas dana desa, pengadaan alat TTG tidak dimuat secara rinci dalam RKP desa, pemerintah desa tidak melaksanakan kegiatan persiapan pengadaan alat TTG.

Selain itu untuk pelaksanaan alat TTG ini juga tidak sesuai ketentuan, diantaranya proses pemilihan penyedia tidak sesuai, kemudian dokumen surat perjanjian kerjasama tidak sesuai ketentuan, dan indikasi kekurangan fisik barang yang diterima dan kelebihan pembayaran atas barang yang belum diterima, hal ini terungkap dalam hasil pemeriksaan fisik di 80 desa yang menunjukan bahwa terdapat 57 desa tidak menerima barang dengan lengkap sebesar Rp499,529.435.26.

Janggal Proyek Perabot Olahan Pangan
Sampel Alat TTG untuk Olahan Pangan. Foto ist

Selain itu juga terdapat empat Desa yang sudah melunasi pembayaran secara tunai atas seluruh barang, namun pihak Desa belum menerima pengiriman barang dari penyedia dengan nilai Rp200,001.000, yang terdiri dari Desa Budi Mukti sebesar Rp50,001.000, Desa Bambakanini sebesar Rp50,000.000, Desa Karavia sebesar Rp50,000.000, dan Desa Gimpubia sebesar Rp50,000.000.

Saat ini proyek pengadaan alat TTG untuk olahan pangan di 80 Desa se Kabupaten Donggala, sedang berproses dengan tahap penyelidikan di Polda Sulteng dengan Nomor Surat Perintah Penyelidikan SP.LIDIK/291/VII/DITRESKRIMSUS pertangal 22 Juli 2021 silam. Namun hingga kini kasusnya belum lagi terdengar kabarnya.

Baca Juga : NGERI-NGERI SUAP…!

Related posts:

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : Terbidik “Rasuah” di Lahan Huntap