Deforestasi atau penghilangan hutan di kawasan Taman Nasional Lore Lindu, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, mencapai 7,923 hektar are. Saat ini mencapai titik tertinggi hampir satu dekade terakhir.
Merujuk kajian beberapa organisasi peduli lingkungan di Kota Palu, penyebab utama deforestasi itu adalah penebangan liar dan penyerobotan lahan hutan secara ilegal.

Meskipun taman nasional Lore Lindu yang telah ditetapkan pihak UNESCO sebagai cagar biosfer di sidang dewan internasional (Internasional Coordinating Council/ ICC) program manusia dan Biosfer (Man And Biosphere Programs) ke 31 di kota Place Fontenoy, Perancis yang berlangsug pada tanggal 17-21 Juni 2019 itu.
Namun hal ini mendapat respon positif bagi Kelompok Muda Peduli Hutan (KOMIU) yang berdomisili di Kota Palu. Hal ini tentunya mendapat apresiasi tersendiri pada penetapan UNESCO Taman Nasional Lore Lindu Poso sebagai Cagat Biosfer.



