Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), dengan kekayaan sumber daya alamnya, menyimpan paradoks yang mencolok: di satu sisi, potensi ekonomi yang besar, di sisi lain, kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang merajalela.
Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) seakan enggan bertindak tegas, memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa?
Oleh : DEDI ASKARY,. SH
Tinggal di Mbaliara, Parigi Barat. Pernah menjabat Deputy Direktur Walhi Sulteng & Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng, serta pernah Menjabat Direktur Eksekutif LPS-HAM Sulteng & Menjadi Konsultan Riset ketahanan Pangan di Lembah Baliem (Wamena) Kab. Jaya wijaya, Papua.
