Jejak Sawit PT RAS seolah hilang di meja penyidik. Perkara dihentikan karena dianggap minim bukti, padahal di lapangan tersisa jejak perambahan hutan, tumpang tindih izin, hingga kerugian negara miliaran rupiah.
Penghentian perkara dugaan pelanggaran hukum oleh PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) menimbulkan istilah Tabola-bale dan tanda tanya besar.

Di satu sisi, penyidik menyatakan kasus tidak perlu dilanjutkan karena dianggap minim bukti.
Namun, di sisi lain, jejak sawit PT RAS justru memperlihatkan praktik yang berpotensi melanggar hukum, menimbulkan kerugian negara, hingga menggerus hutan negara.
Kisruh lahan sawit di Morowali berawal pada Februari 1999, saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan Izin Lokasi seluas 28.200 hektare untuk PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV).
Perusahaan pelat merah ini menanam sekitar 35.000 pohon kelapa sawit di lahan tersebut.
Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) baru keluar pada 2009 dengan luas total 6.000 hektare lebih, terbagi ke dalam dua sertifikat.
Namun, tujuh tahun sebelum terbitnya HGU itu, tepatnya 2006, Pemerintah daerah Morowali mengeluarkan Izin Lokasi untuk PT RAS seluas 21.289 hektare.
Izin tersebut terbit tanpa rekomendasi teknis BPN, dan ironisnya, tumpang tindih dengan lahan PTPN XIV.
Sejak itu, PT RAS menebangi sawit milik BUMN dan mengoperasikan kebun tanpa membayar sewa.
Kerugian investasi yang ditanggung PTPN XIV pada periode 1997–2006 ditaksir Rp12 miliar.
