Kejati Bambang Hariyanto ketika itu menyebut sejumlah pihak telah dipanggil dan menunjukkan iktikad mengembalikan kerugian negara.
Namun, di tengah proses itu, muncul kabar penghentian perkara dengan alasan minim bukti.
Langkah ini kian janggal ketika penyidikan justru melebar ke induk usaha PT RAS, yakni PT Astra Agro Lestari (AAL).
Pada November 2024, penyidik mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Dua petinggi dipanggil, termasuk Direktur Keuangan berinisial TS dan mantan Direktur RP. Pemeriksaan juga menyasar pejabat kunci lain yang mengelola perkebunan RAS sejak 2006.
“Penyidikan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dapat diadili,” kata Bambang ketika. Pernyataan ini bertolak belakang dengan kabar penghentian perkara di level operasional PT RAS.
Kisruh lahan antara PTPN XIV dan PT RAS memperlihatkan lemahnya koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola izin perkebunan.
Pemerintah daerah Morowali saat itu mengeluarkan izin tumpang tindih tanpa rekomendasi teknis BPN.
Celah inilah yang dimanfaatkan perusahaan swasta untuk menguasai lahan negara.
Kontradiksi semakin jelas, di satu sisi, penyidik menutup perkara dengan alasan minim bukti.
Di sisi lain, jejak sawit PT RAS memperlihatkan pelanggaran berlapis, mulai dari tumpang tindih izin, perusakan aset BUMN, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, hingga potensi kerugian negara lebih dari Rp90 miliar.
Kasus ini menjadi cermin bagaimana hukum sering tumpul ke atas namun tajam ke bawah.
