SIGI – Selembar surat bertajuk Somasi dikirim ke kediaman Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjanae, pada Senin, 29 Juni 2026.
Di balik lembaran itu tersimpan pesan yang lebih besar daripada sekadar teguran hukum: hubungan dua tokoh yang pernah berjalan di lintasan politik yang sama kini memasuki fase konfrontasi terbuka.
Pengirim surat itu bukan lawan politik baru. Ia adalah Mohamad Irwan Lapata, mantan Bupati Sigi dua periode yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu figur paling berpengaruh di kabupaten tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Abd Mirsad, Irwan menilai nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan Bupati Sigi Rizal Intjanae dalam acara pelantikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sigi.

Ucapan yang dipersoalkan berkaitan dengan proyek Jalan Sandauta–Lindu–Kalamanta Batas.
Dalam forum terbuka itu, Rizal disebut mengaitkan nama Irwan Lapata dengan perkara yang pernah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Bagi tim kuasa hukum Irwan, kalimat itu bukan sekadar narasi spontan.
Pernyataan tersebut dinilai membentuk kesan bahwa klien mereka pernah tersangkut persoalan hukum ketika menjabat sebagai kepala daerah.
“Itulah yang menjadi keberatan kami,” kata Abd Mirsad di Palu, Ahad, 29 Juni 2026.
Tim hukum kemudian menelusuri proyek yang dimaksud. Hasil penelusuran itu menjadi dasar Somasi Irwan Lapata.
