Saat dihubungi wartawan, Rizal sempat menyatakan bersedia memberikan penjelasan secara langsung.
“Saya mau diwawancara langsung. Terserah mau di kantor atau di rumah,” ujarnya.
Namun beberapa waktu kemudian, rencana wawancara itu batal. Rizal beralasan belum menerima surat somasi sehingga belum memiliki dasar untuk memberikan tanggapan.
“Bagaimana saya mau diwawancara, sedangkan surat somasi belum ada saya terima,” katanya.
Pernyataan itu dibantah oleh tim kuasa hukum Irwan.
Abd Mirsad menunjukkan tanda terima yang disebut ditandatangani petugas Satpol PP bernama Nofri di kediaman Bupati Sigi di Desa Kota Pulu, Kecamatan Dolo.
Selain dokumen fisik, salinan surat juga dikirim melalui aplikasi WhatsApp ke nomor yang digunakan Mohamad Rizal Intjanae.
Perbedaan keterangan mengenai penerimaan surat itu menambah satu lapisan baru dalam perkara yang sedang berkembang.
Di atas kertas, sengketa ini berawal dari dugaan pencemaran nama baik.
Namun di baliknya, publik melihat lebih dari sekadar sengketa hukum.
Perseteruan dua tokoh yang pernah berada dalam orbit pemerintahan Kabupaten Sigi kini bergeser menjadi pertarungan mengenai reputasi, legitimasi, dan ruang politik menjelang kontestasi berikutnya.
