SULAWESI TENGAH – Morowali dan Morowali Utara berpeluang mendapatkan tambahan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) jika ditetapkan sebagai daerah pengolah mineral.
Status tersebut menjadi penting di tengah masifnya aktivitas hilirisasi dan industri nikel di Sulawesi Tengah.
Direktur RMI sekaligus Tim Ahli Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional M. Ridha Saleh mengatakan, status daerah pengolah bukan sekadar persoalan administratif.
BACA JUGA : WAGUB RENY BUKA-BUKAAN, UMKM SULTENG KETIBAN REZEKI
Yang lebih penting, kata dia, pemerintah daerah harus memastikan hak fiskal yang melekat pada aktivitas pengolahan dan pemurnian ikut dihitung.
“Selain mendesak status, nilai nominal yang menjadi hak daerah dipungut dari iuran produksi pengelolaan dan pemurnian juga jauh lebih penting, karena itu adalah HAK,” ujar Ridha.
Ridha menjelaskan, daerah pengolah merupakan kabupaten atau kota yang menjadi lokasi berdirinya fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian sumber daya alam, termasuk pabrik smelter.
Status tersebut tetap dapat diberikan meskipun bahan mentah yang diolah berasal atau dikeruk dari wilayah administratif daerah lain.
Menurut dia, konsep daerah pengolah merupakan bentuk kompensasi fiskal terhadap daerah yang menanggung eksternalitas negatif dari aktivitas industri.
BACA JUGA : China-Sulteng Makin Mesra | Usai Dagang Durian Kini Diam-Diam Buka Rute Penerbangan
Dampaknya antara lain pencemaran lingkungan, persoalan sosial hingga kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas industri.
Dasar hukumnya terdapat dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam Pasal 116, daerah yang memenuhi syarat sebagai daerah pengolah mineral mendapatkan porsi 8% dari total alokasi DBH iuran produksi atau royalti yang ditransfer pemerintah pusat kepada daerah.
Adapun DBH sumber daya alam mineral dan batu bara dari iuran produksi yang menjadi bagian daerah sebesar 80%.
Pembagiannya terdiri dari 16% untuk provinsi yang bersangkutan, 32% untuk kabupaten/kota penghasil, 12% untuk kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, 12% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan, dan 8% untuk kabupaten/kota pengolah.
