Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026
TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Kejar DBH Nikel, Morowali-Morut Bidik Status Daerah Pengolah

Dengan demikian, apabila Morowali dan Morowali Utara ditetapkan sebagai daerah pengolah sekaligus tetap berstatus sebagai daerah penghasil, porsi yang diterima secara perhitungan mencapai 40% dari total 80% DBH yang dibagikan kepada daerah.

Ridha mengingatkan, pemerintah daerah perlu menghitung konsekuensi fiskal secara menyeluruh.

Pasalnya, ketika Morowali dan Morowali Utara mendapatkan status ganda sebagai daerah penghasil sekaligus daerah pengolah, perubahan distribusi DBH dapat berdampak terhadap porsi daerah lain.

“Jangan sampai dapat status tanpa tambahan, itu namanya status abuleke,” kata Ridha.

Dia menyarankan Gubernur Sulawesi Tengah tidak hanya mendesak penetapan status daerah pengolah, tetapi juga meminta penjelasan mengenai nominal yang menjadi hak daerah dari iuran produksi pengelolaan dan pemurnian.

Menurut Ridha, persoalan tersebut perlu dibahas secara detail bersama kementerian terkait.

Persoalan DBH tidak bisa dilepaskan dari mekanisme pengenaan royalti nikel.

Ridha mengatakan iuran produksi dalam skema DBH bersumber dari bahan baku tambang maupun hasil olahan atau pemurnian.

Namun, pengenaan royalti berbeda berdasarkan rezim perizinan yang digunakan.

Pemerintah menerapkan tarif royalti lebih rendah untuk produk hasil smelter dibandingkan bijih mentah atau ore. Kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mendorong hilirisasi pertambangan di dalam negeri.

Untuk nikel, tarif royalti bijih mentah disebut berada di kisaran 14%-19%.

Sementara produk hasil pengolahan smelter seperti feronikel (FeNi) atau nickel pig iron (NPI) dikenakan tarif sekitar 5%-7% dalam rezim perizinan ESDM.

Namun, pengaturan dalam rezim Kementerian Perindustrian berbeda.

Perbedaan pengenaan royalti antara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/IUPK dan pemegang Izin Usaha Industri (IUI) sebelumnya juga menjadi perhatian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pihaknya telah mengkaji persoalan tersebut dan memastikan produk hasil pengolahan smelter pemegang IUP tidak kalah bersaing dengan produk IUI setelah adanya kenaikan tarif royalti bijih nikel dan produk logam nikel.

Halaman Selanjutnya :Pernyataan tersebut disampaikan pada 24 Maret 2025. Dalam smelter terintegrasi dengan IUP/IUPK,...