Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026
TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Kejar DBH Nikel, Morowali-Morut Bidik Status Daerah Pengolah

Pernyataan tersebut disampaikan pada 24 Maret 2025.

Dalam smelter terintegrasi dengan IUP/IUPK, tambang dan smelter berada dalam satu kesatuan izin dari hulu hingga hilir.

Royalti tidak ditarik ketika bijih keluar dari tambang.

Royalti baru dipungut satu kali pada tahap akhir berdasarkan volume dan nilai jual produk logam hasil pemurnian smelter.

Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, PP No. 19 Tahun 2025, PP No. 18 Tahun 2025, Permen ESDM No. 9 Tahun 2025 dan Kepmen ESDM No. 18.K/HK.02/MEM.B/2022.

Sementara smelter independen yang menggunakan IUI membeli bahan baku dari perusahaan tambang lain.

Dalam skema ini, royalti telah dipungut di hulu ketika perusahaan tambang menjual bijih mentah kepada smelter.

Produk akhir yang keluar dari smelter independen tidak lagi dikenakan royalti minerba atas komoditas utama, tetapi mengikuti kewajiban fiskal sektor industri.

IUI untuk smelter independen juga tidak diatur dalam regulasi royalti pertambangan Kementerian ESDM. Izin tersebut tunduk pada regulasi sektor perindustrian.

Ketentuan IUI antara lain diatur dalam UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kewajiban smelter IUI membeli bijih mentah dari perusahaan tambang pemegang IUP/IUPK juga diatur dalam PP No. 19 Tahun 2025.

Jika Gubernur Sulawesi Tengah tetap mengusulkan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah, Ridha menyarankan pembahasannya tidak hanya dilakukan dengan Kementerian ESDM.

Dia mendorong pembahasan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan tetap meminta masukan dari Kementerian ESDM.

Bagi daerah, persoalannya bukan hanya memperoleh status daerah pengolah. Besaran hak fiskal yang mengikuti aktivitas pengolahan dan pemurnian menjadi bagian penting yang perlu dipastikan dalam pembahasan DBH Morowali dan Morowali Utara.