PALU — Duit Rp34,5 juta disebut nyaris lenyap dalam kasus dugaan penipuan terkait Hunian Tetap (Huntap) Pombewe, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Sejumlah warga melaporkan oknum berinisial TH, yang disebut mengaku sebagai ketua pembangunan Huntap Pombewe, ke Polresta Palu atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut dibuat oleh Arman Maiwa, didampingi advokat dan penasihat hukum Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi.
Laporan Polisi tercatat dengan nomor LP-B/774/VI/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH, tertanggal 7 Juni 2024.
Selain Arman Maiwa, pihak yang disebut sebagai korban yakni Agus Maiwa, Hasrul Ahmad, Asbiati, Icvan Hermawan, Muthmainnah, dan Hendra Pribadi. Total kerugian yang disebutkan mencapai sekitar Rp34.500.000.
Dalam informasi dari pihak pelapor, TH juga dikabarkan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Sigi.
Advokat Firmansyah C. Rasyid mengatakan, kasus ini bermula ketika kliennya memperoleh informasi dari seorang saksi bernama Sahwil mengenai adanya rumah di kawasan Huntap Pombewe yang disebut hendak dijual.
Arman bersama Sahwil kemudian mendatangi lokasi untuk mengecek informasi tersebut.
Di lokasi, Arman kemudian diarahkan bertemu dengan TH. Saat itu, TH disebut sebagai pihak yang mengaku memiliki kewenangan sebagai ketua pembangunan Huntap Pombewe.
Menurut Firmansyah, dalam pertemuan tersebut TH menjelaskan bahwa bangunan Huntap Pombewe pada dasarnya merupakan bantuan pemerintah dan tidak diperjualbelikan.
Namun, menurut keterangan yang diterima pihak pelapor, TH kemudian menyampaikan bahwa terdapat sebagian warga penerima Huntap yang menolak atau tidak menempati rumah tersebut.
