Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

Polisi Bongkar “Dosa Anggaran” PDAM Palu, Rp2 Miliar dan Surat Teguran Wali Kota Jadi Kunci

PALU — Satu per satu dokumen terkait dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Perumda Air Minum Kota Palu mulai dibuka penyidik.

Kasus yang berkaitan dengan dana Rp2 miliar tahun anggaran 2023 itu kini masuk tahap pendalaman alat bukti setelah polisi menggeledah kantor perusahaan daerah tersebut.

Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Palu melakukan penggeledahan pada Senin (21/9/2026).

Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan delapan bundel dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Bukan hanya dokumen anggaran. Surat teguran Wali Kota Palu kepada Direktur Perumda Air Minum juga ikut diamankan.

Dokumen tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian bukti yang tengah ditelusuri polisi untuk mengetahui bagaimana dana penyertaan modal Rp2 miliar direncanakan, digunakan dan dipertanggungjawabkan.

Perkara ini bermula dari penyertaan modal Pemerintah Kota Palu kepada Perumda Air Minum senilai Rp2 miliar pada 2023.

Dana tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum setelah muncul temuan yang berkaitan dengan pengelolaannya. Polisi menyebut perkara telah didalami sejak Februari 2026 dan penyidik juga telah melakukan ekspose perkara di BPK RI.

Namun hingga penggeledahan dilakukan, polisi belum mengumumkan berapa nilai kerugian keuangan negara yang sebenarnya.

Kasatreskrim Polresta Palu AKP Ismail Bobby menyatakan angka kerugian masih dalam proses pendalaman.

Artinya, angka Rp2 miliar dalam perkara ini merupakan nilai penyertaan modal, bukan otomatis nilai kerugian negara.

Perbedaan tersebut menjadi penting karena besaran kerugian negara harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian hukum.

Penyidik kemudian bergerak ke dokumen perencanaan perusahaan.

Dalam penggeledahan, polisi menyita RKAP 2023, RKAP 2024, serta dokumen pengajuan perubahan RKAP.

Dokumen tersebut dapat menjadi salah satu pintu untuk melihat apakah terdapat kesesuaian antara rencana penggunaan dana dengan realisasinya.

Keterangan dari pihak internal Perumda menyebut terdapat pengajuan perubahan RKAP pada masa kepemimpinan Roy Elisa Sumakul yang disebut tidak mendapatkan disposisi atau persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Halaman Selanjutnya :Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang harus diuji penyidik melalui...