Rentang waktu tersebut membuat perjalanan dokumen selama beberapa tahun menjadi penting.
Penyidik kini memiliki setidaknya tiga kelompok dokumen yang dapat dirangkai menjadi kronologi:
penyertaan modal 2023, RKAP, perubahan RKAP, temuan pengawasan, surat teguran, penggeledahan 2026.
Apakah seluruh rangkaian tersebut memiliki hubungan hukum dengan dugaan penyimpangan yang sedang diselidiki ? Jawabannya masih menunggu hasil penyidikan.
Polisi sendiri menyatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti. Delapan bundel dokumen telah diamankan, sementara dugaan kerugian negara masih dihitung.
Perkara ini juga mulai mengarah kepada pihak tertentu.
Kasatreskrim Polresta Palu menyebut terdapat satu pihak berinisial RS yang diduga berkaitan dengan perkara.
Namun, polisi belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan masih melengkapi alat bukti.
Dengan demikian, status hukum pihak tersebut tetap harus mengikuti proses penyidikan yang berlaku.
Polisi belum membuka konstruksi perkara secara lengkap, termasuk nilai kerugian negara dan peran masing-masing pihak.
Kini pertanyaan terbesar dalam kasus dugaan korupsi PDAM Kota Palu bukan lagi sekadar soal penggeledahan.
Penyidik harus menjawab ke mana dana penyertaan modal Rp2 miliar tersebut digunakan, berdasarkan dokumen apa, siapa yang memiliki kewenangan, apakah terdapat perubahan perencanaan, apakah perubahan tersebut memperoleh persetujuan yang dipersyaratkan, dan apakah penggunaannya menimbulkan kerugian keuangan negara.
Delapan bundel dokumen yang disita menjadi salah satu bahan untuk menjawab rangkaian pertanyaan tersebut.
Jika nantinya ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara, konstruksi pidananya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, sebelum seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan selesai, istilah seperti kerugian negara Rp2 miliar, korupsi terbukti, atau kesalahan pidana pihak tertentu belum dapat dipastikan.
Untuk saat ini, polisi masih membongkar satu per satu “dosa anggaran” dalam perkara tersebut, mulai dari dana penyertaan modal, dokumen RKAP hingga surat teguran kepala daerah.


