PALU – Permohonan pengalihan penahanan terdakwa Ahlis Umar dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah belum ditindaklanjuti majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu.
Hakim masih menunggu keterangan dokter yang menangani kondisi kesehatan mantan Kepala Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, tersebut.
BACA JUGA : Dua Perusahaan Tambang Terseret Kasus Pajak, Eks Kepala Bapenda Donggala Ditahan!
Di sisi lain, perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang yang menjerat Ahlis memuat dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,68 miliar.
BACA JUGA : KUHP Nasional dan Tindak Pidana Korupsi, Ini Penjelasan Kejati Sulteng
Nilai tersebut tercantum dalam surat dakwaan berdasarkan penghitungan auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmodjo mengatakan, keterangan dokter diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan terdakwa berdasarkan bukti surat yang telah diajukan dalam permohonan pengalihan penahanan.
“Dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah meminta agar pengalihan penahanan dilakukan secara selektif dan jangan sampai mencederai hati masyarakat,” kata Dwi saat memimpin sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Selasa 27 Oktober 1016.
Ia menegaskan, majelis hakim belum dapat menindaklanjuti permohonan tersebut karena dokter yang menangani Ahlis belum hadir untuk memberikan keterangan di persidangan.
“Dokter yang menangani belum bisa hadir. Kami belum bisa menindaklanjuti permohonan pengalihan penahanan terdakwa,” ujarnya.


