Dalam sidang yang sama, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Andi Paranrengi, aparatur sipil negara (ASN) bernama Berkat, staf keuangan Aider Jaya, serta Kepala Seksi Pemerintahan Syarifudin Toto.
Atas permintaan penasihat hukum para terdakwa, majelis hakim memeriksa saksi secara bergantian. Andi menjadi saksi pertama, sementara tiga saksi lainnya menunggu di luar ruang sidang.
Dalam keterangannya, Andi menjelaskan bahwa dana CSR yang menjadi pendapatan desa harus masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau rekening desa.
Pemerintah desa juga berkewajiban mengawasi penggunaan dana sesuai peruntukannya.
Keterangan tersebut berkaitan dengan dakwaan jaksa mengenai pengelolaan dana CSR dan kompensasi yang diterima Desa Tamainusi dari sejumlah perusahaan tambang selama periode 2021–2024.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Andi Muhamad Dedi Hidayat, Ahlis didakwa menerbitkan surat keputusan pembentukan Tim Pengelola Dana CSR Desa Tamainusi secara sepihak.
Jaksa juga mendakwa Ahlis membuka rekening baru di Bank BRI atas nama tim tersebut.
Rekening itu disebut terpisah dari rekening kas desa di Bank Sulteng. Sejumlah perusahaan tambang didakwa menyalurkan dana melalui rekening tersebut.
Selain itu, Ahlis didakwa mengendalikan penggunaan dana dengan memerintahkan bendahara tim menandatangani slip penarikan kosong.


