SULTENG – Desakan agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mengusut proyek rehabilitasi dan renovasi Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tadulako (RS Untad) senilai Rp172 miliar menguat.
Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Sulteng meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan ketidaksesuaian pekerjaan fisik dengan dokumen kontrak, termasuk instalasi ruang operasi dan fasilitas Intensive Care Unit (ICU).
Desakan tersebut disampaikan Azwar Anas, Dewan Pertimbangan PPI Sulteng, menyusul laporan dugaan penyimpangan proyek yang telah diterima Kejati Sulteng pada Senin, 12 Oktober 2026.
Laporan itu sebelumnya diserahkan Koalisi Anti Korupsi (KAK) Sulteng melalui wadah Aliansi Masyarakat Sipil Pengawal Pembangunan Sulawesi Tengah.
Menurut Anas, laporan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penyelidikan menyeluruh, terutama untuk menguji kesesuaian antara kondisi fisik bangunan di lapangan dengan dokumen kontrak, daftar kuantitas, serta harga atau Bill of Quantities (BoQ).
“Sejatinya laporan ini perlu diselidiki lebih mendalam oleh pihak Kejati Sulteng. Subjek yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian kondisi fisik bangunan di lapangan dengan dokumen kontrak, daftar kuantitas, serta harga atau Bill of Quantities (BoQ). Antara lain instalasi ruang operasi dan instalasi ICU yang disebut belum terpasang sebagaimana tertulis dalam dokumen,” ujar Anas dalam keteranganya yang diterima Trilogi Senin malam 2 November 2026.
BACA JUGA : Proyek RS Pendidikan Untad Rp147 Miliar, Djony Eko Prasetyo Minta Konsultan Pengawas Ditelusuri !
Persoalan instalasi ruang operasi RS Untad dan fasilitas ICU Rumah Sakit Tadulako menjadi salah satu poin yang diminta untuk diverifikasi penyidik.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh pekerjaan yang tercantum dalam kontrak benar-benar telah direalisasikan sesuai spesifikasi teknis dan nilai pembayaran.
Dalam proyek pemerintah, kesesuaian antara volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dokumen pengadaan, dan realisasi fisik merupakan bagian penting yang harus dapat dipertanggungjawabkan.


