Karena itu, PPI meminta Kejati Sulteng tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga mencocokkannya dengan kondisi faktual di lapangan.
Proyek tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan pelaksanaan berada di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tengah, serta Satuan Kerja Prasarana Strategis.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Muhammad Fikri, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masuk dalam proses pertelaahan pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
BACA JUGA : Seratus Persen di Atas Kertas ! Jejak Tertinggal di Proyek RSPTN Untad Rp147 Miliar
Fikri menjelaskan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan bidang Pidsus untuk memperoleh perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Izin menginformasikan bahwa laporan teman-teman sudah masuk pertelaahan Pidsus. Kejati Sulteng tetap berkomitmen dalam menyikapi dan menindaklanjuti semua laporan,” kata Fikri saat dikonfirmasi, Selasa pagi 3 November 2026.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penerbitan surat perintah penyelidikan (Sprint Lidik) dalam waktu dekat, Fikri menyampaikan bahwa sejauh informasi sementara yang diterimanya, belum ada penerbitan surat perintah tersebut.
“Belum ada, Pak. Informasi sementara seperti itu,” ujarnya.
Dengan demikian, laporan dugaan penyimpangan proyek RS Untad tersebut masih berada pada tahap pertelaahan di bidang Pidsus.
Belum adanya Sprint Lidik menunjukkan bahwa proses penanganan laporan belum dapat disebut memasuki tahap penyelidikan formal.
Selain meminta pemeriksaan teknis, Azwar Anas juga mendorong penyidik menguji kemungkinan penerapan ketentuan pidana apabila ditemukan bukti awal yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.


