SULTENG – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) membuka ruang komunikasi dan evaluasi bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi serta media untuk mengawal perkembangan penanganan perkara hukum.
Forum tersebut diharapkan menjadi wadah bagi publik untuk menyampaikan informasi, kritik, dan masukan terkait kinerja penegakan hukum di Sulawesi Tengah.
BACA JUGA : PPI Desak Kejati Sulteng Bongkar Dugaan Proyek RS Untad Rp172 Miliar, Penyidik Ungkap Fakta Terbaru
Komitmen itu disampaikan dalam pertemuan antara jajaran Kejati Sulteng dengan perwakilan media dan organisasi pemerhati antikorupsi di salah satu rumah makan di Jalan Ahmad Yani, Palu, Jumat (6/11/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulteng, Salman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa komunikasi dengan media dan elemen masyarakat akan diupayakan berlangsung secara rutin.
Salah satu tujuannya untuk membuka ruang pertukaran informasi sekaligus menerima evaluasi terhadap penyampaian perkembangan perkara yang sedang ditangani.
“Terima kasih atas informasi dan saran teman-teman. InsyaAllah, semua ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami,” ujar Salman.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi penguatan transparansi Kejati Sulteng, terutama dalam penyampaian informasi mengenai perkembangan penanganan kasus hukum Kejati Sulteng yang menjadi perhatian masyarakat.


