Karena itu, sinergi Kejati dan media diharapkan tidak berhenti pada pertemuan informal.
Konsistensi penyampaian informasi dan respons terhadap masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam mengukur keterbukaan institusi penegak hukum.
BACA JUGA : Seratus Persen di Atas Kertas ! Jejak Tertinggal di Proyek RSPTN Untad Rp147 Miliar
Di sisi lain, pengawalan oleh LSM antikorupsi Sulawesi Tengah juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari kontrol masyarakat.
Kritik dan masukan yang disampaikan secara berbasis data dapat membantu mendorong akuntabilitas tanpa mengintervensi independensi penyidik maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Forum tersebut sekaligus membuka peluang penguatan evaluasi kinerja Kejaksaan Tinggi, khususnya dalam aspek pelayanan informasi publik dan komunikasi perkembangan perkara.
Kejati Sulteng di bawah kepemimpinan Zullikar Tanjung, S.H., M.H., diharapkan dapat menjaga keberlanjutan ruang komunikasi tersebut.
Dengan demikian, keterbukaan informasi publik Kejaksaan tidak hanya menjadi komitmen dalam pertemuan, tetapi juga tercermin dalam praktik penyampaian informasi kepada masyarakat.
Sebab, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak hanya dibangun melalui penindakan, tetapi juga melalui keterbukaan, akuntabilitas, dan konsistensi institusi dalam menjelaskan perkembangan perkara kepada masyarakat.


