Akibatnya, disebut terdapat sejumlah unit Huntap yang kosong.
Kondisi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk menawarkan kepada klien pelapor agar dapat menempati dan menjadi pengganti pemilik unit Huntap.
Menurut Firmansyah, dalam penawaran tersebut disebutkan adanya biaya administrasi untuk proses pindah nama Sertifikat Hak Milik (SHM) sebesar Rp15 juta.
Klien kemudian diminta membayar uang muka atau DP sebesar Rp7,5 juta.
Selain itu, apabila ingin melakukan booking terhadap blok Huntap, disebutkan terdapat tambahan pembayaran sebesar Rp1 juta.
TH juga disebut kembali menghubungi klien dan menyampaikan masih terdapat sekitar tujuh unit Huntap lainnya yang kosong karena tidak memiliki pemilik atau tidak ditempati.
Klien kemudian diberitahu bahwa nama keluarga maupun kerabat dapat diusulkan sebagai pemilik atau penerima unit Huntap tersebut.
Dari rangkaian kejadian tersebut, sejumlah pihak merasa dirugikan dan kemudian memilih menempuh jalur hukum.
Firmansyah menjelaskan, perkara tersebut awalnya dilaporkan di Polres Sigi.
Namun, dalam proses penanganannya, laporan kemudian diarahkan ke Polresta Palu karena berdasarkan informasi pihak pelapor, locus kejadian perkara berada di wilayah hukum Kota Palu.
Pihak pelapor dan terlapor juga disebut telah dipertemukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Palu di ruang Harda.
