Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

Dilema Hilirisasi Pertambangan Indonesia | Ketika Dapur Warga Berdampingan dengan Korporasi Raksasa

SULTENG – Percepatan hilirisasi pertambangan Indonesia membawa investasi dan industri pengolahan mineral ke daerah.

Namun, di tingkat tapak, ekspansi industri juga bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat, lingkungan dan pembagian manfaat ekonomi.

BACA JUGA : Sah! Sulteng Kunci 116 Ribu Hektare Wilayah Adat, Investasi Ekstraktif Mulai Dibatasi?

Persoalan tersebut dibahas dalam Lokakarya Nasional Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional bersama Universitas Tadulako (Untad) di Palu, Sulawesi Tengah.

Lokakarya Nasional Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional bersama Universitas Tadulako (Untad)

Direktur RMI sekaligus Tim Ahli Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional M. Ridha Saleh dalam forum tersebut menempatkan hilirisasi sebagai bagian dari agenda pengelolaan sumber daya alam nasional.

Ridha mengaitkan hilirisasi dengan mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.

Menurut kerangka yang disampaikan dalam forum, pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA : 444 Izin Tambang di Sulteng Jadi “Bom Waktu”, Wagub Reny Wanti-wanti Kutukan SDA !

Ridha sebelumnya juga menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan agraria di Sulawesi Tengah perlu memperhatikan prinsip kesetaraan, kesejahteraan bersama dan keadilan bagi seluruh pihak.

Namun, persoalan hilirisasi tidak berhenti pada kebijakan nasional.

Akademisi Untad Dr. Ir. Sagaf, M.P., dalam lokakarya tersebut menyampaikan persoalan mengenai aktivitas PT Citra Palu Minerals (CPM) yang berada dekat dengan kawasan permukiman masyarakat.

Kondisi tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai risiko sosial dan lingkungan ketika aktivitas pertambangan berhadapan langsung dengan ruang hidup warga.

Halaman Selanjutnya :BACA JUGA : Akal-Akalan “Mulut Tambang” | Anwar Hafid Bongkar Skema Izin Usaha Industri yang...