Bagi pemerintah pusat, hilirisasi menjadi strategi untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri.
Namun di daerah, ukurannya lebih kompleks.
Ada persoalan dampak lingkungan tambang Morowali, kebutuhan infrastruktur, distribusi manfaat ekonomi hingga konflik lahan tambang dan pemukiman.
Karena itu, perdebatan mengenai Pasal 33 UUD 1945 pertambangan tidak berhenti pada siapa yang menguasai sumber daya alam.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana manfaatnya dibagi dan bagaimana dampak yang muncul di tingkat masyarakat ditangani.
BACA JUGA : Uji Nyali Anwar Hafid Hadapi “Jebakan Anggaran” | UHC Prioritas Sulteng Tetap Jalan
Di sinilah dilema hilirisasi pertambangan Indonesia berada.
Industri membutuhkan lahan untuk berkembang. Masyarakat membutuhkan ruang untuk hidup.
Korporasi mengejar produksi dan nilai tambah. Daerah membutuhkan manfaat ekonomi dan fiskal.
Sementara lingkungan harus menanggung konsekuensi dari seluruh aktivitas tersebut.
Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri, ukuran keberhasilan hilirisasi akhirnya bukan hanya nilai investasi.
Tetapi juga apakah rumah tetap aman, lingkungan tetap layak dihuni dan manfaat ekonomi benar-benar kembali ke daerah tempat sumber daya alam itu berasal.


