SULTENG – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) tengah mengawal proses verifikasi tujuh usulan penetapan wilayah adat dengan total luas mencapai 116.477,26 hektare.
Langkah tersebut menjadi bagian dari percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas ruang hidup masyarakat adat.
Berdasarkan data yang dikutip dari Antara Sulteng, tujuh usulan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bertepatan dengan Hari Tani Nasional 2026 di Palu, Kamis (24/9/2026).
Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah Novalina mengatakan pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dan berkoordinasi dengan kementerian terkait agar seluruh dokumen usulan memenuhi persyaratan.
“Ini amanah besar untuk Pemprov Sulteng. Selanjutnya akan kita verifikasi, dan berkoordinasi dengan kementerian,” kata Novalina.
Tujuh usulan wilayah adat tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.
Rinciannya, Tau Taa Wana Lipu Mpoa mengusulkan 16.955 hektare di Tojo Una-Una dan Banggai.
Kemudian Tau Taa Wana Lipu Vula Vanangga Bulang seluas 22.098,61 hektare di Tojo Una-Una dan Morowali Utara.
Selanjutnya, Tau Taa Wana Lipu Uamatopa mengusulkan 14.738,91 hektare dan Tau Taa Wana Lipu Kasiala seluas 32.130,03 hektare, keduanya berada di Tojo Una-Una dan Morowali Utara.
Sementara itu, Ngata Sivoi Bangga mengusulkan 16.193,80 hektare di Sigi dan Donggala.


