Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

Sah! Sulteng Kunci 116 Ribu Hektare Wilayah Adat, Investasi Ekstraktif Mulai Dibatasi?

Ngata Tompu mengusulkan 5.604,67 hektare di Sigi dan Parigi Moutong.

Adapun Topo Tara Ngata Fatutela mengusulkan wilayah seluas 3.756,44 hektare di Kota Palu dan Donggala.

Data tersebut menjadi bagian dari lanskap wilayah adat yang jauh lebih luas di Sulawesi Tengah.

Berdasarkan data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulawesi Tengah yang dipublikasikan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada Agustus 2026, terdapat 116 wilayah adat dengan total luas 1.157.642 hektare yang telah dipetakan secara partisipatif di 12 kabupaten/kota.

Namun, proses pemetaan tersebut belum seluruhnya berujung pada pengakuan hukum definitif.

BRWA mencatat baru terdapat empat Peraturan Daerah (Perda) pengakuan masyarakat adat yang mencakup 68 wilayah adat dengan luas 752.140 hektare.

Sementara pengakuan melalui Surat Keputusan (SK) kepala daerah baru mencakup 16 wilayah adat dengan luas 277.528 hektare, atau sekitar 24,5% dari keseluruhan wilayah adat yang terdata BRWA.

Kepala Kantor Wilayah BRWA Sulawesi Tengah Joisman Tanduru mengatakan masih terdapat wilayah adat yang beririsan dengan aktivitas perizinan.

BRWA mencatat sedikitnya 82.356 hektare wilayah adat di Sulawesi Tengah tumpang tindih langsung dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan skala besar.

Menurut Joisman, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ketimpangan antara proses registrasi wilayah adat dengan pengakuan hukum pemerintah daerah.

Halaman Selanjutnya :BRWA juga mendorong pemerintah mengintegrasikan peta wilayah adat yang telah terdaftar ke...