Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

Sah! Sulteng Kunci 116 Ribu Hektare Wilayah Adat, Investasi Ekstraktif Mulai Dibatasi?

BRWA juga mendorong pemerintah mengintegrasikan peta wilayah adat yang telah terdaftar ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten.

Penguatan pengakuan masyarakat adat di Sulteng juga mendapat dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Perda tersebut diundangkan pada 31 Desember 2025. Regulasi ini mengatur mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat melalui tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, hingga penetapan.

Dalam aturan tersebut, masyarakat hukum adat yang telah ditetapkan berhak memperoleh perlindungan, termasuk perlindungan terhadap wilayah adat dan hutan adat.

Perda juga mengatur bahwa wilayah adat yang telah ditetapkan bersifat komunal dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Kebijakan tata ruang juga diwajibkan memperhatikan wilayah adat yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Pemprov Sulteng sendiri menegaskan bahwa keberadaan Perda Nomor 12 Tahun 2025 bukan menjadi akhir proses, melainkan dasar untuk mempercepat implementasi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Dalam rapat koordinasi Hari Tani Nasional 2026, Novalina menegaskan persoalan masyarakat hukum adat tidak hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga ruang hidup, tanah, hutan, sumber daya alam, serta aspek sosial dan budaya.

Dengan demikian, 116.477,26 hektare usulan baru yang kini masuk proses verifikasi menjadi bagian dari agenda yang lebih besar untuk memberikan kepastian hukum terhadap wilayah adat di Sulawesi Tengah.

Bagi sektor usaha, khususnya kegiatan yang bersinggungan dengan tanah, hutan, pertambangan, dan perkebunan, perkembangan proses pengakuan tersebut menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam perencanaan dan tata kelola perizinan.

Namun, berdasarkan keterangan Pemprov Sulteng, proses tersebut diarahkan untuk memastikan kelengkapan administrasi dan kepastian hukum sebelum penetapan, bukan semata-mata sebagai pembatasan terhadap kegiatan investasi.