Dugaan “Cawe-cawe” dalam Pengaturan Ekatalog proyek jalan nasional di Sulawesi Tengah tak lagi sekadar bisik-bisik peserta tender.
Jejaknya mulai terlihat terang, tender dibatalkan berulang, penawar terendah disingkirkan, hingga muncul komunikasi yang diduga melibatkan pejabat pengadaan.
Rangkaian kejanggalan ini membuka pertanyaan yang tak mudah ditepis, apakah pemenang telah ditentukan sejak awal ?.
Baca Juga : KPK & KEJAGUNG ‘BIDIK’ BPJN Sulteng
Temuan terbaru pada paket preservasi jalan dan jembatan Batui–Toili–Rata–Baturube memperlihatkan indikasi kuat adanya pengaturan pemenang sejak awal.
Tender pada paket tersebut tercatat dibatalkan hingga dua kali dan tender kedua tanpa penjelasan terbuka kepada publik.
Ketika proses berlanjut, perusahaan dengan penawaran terendah justru digugurkan, sementara pemenang ditetapkan dari peserta dengan nilai penawaran lebih tinggi.
Kecurigaan semakin menguat setelah beredar tangkapan layar percakapan yang diduga berasal dari akun pejabat pembuat komitmen (PPK).
Baca Juga : BPJN Sulteng Digoyang, Menteri di Desak Turun
Pesan itu berbunyi, “Cek portal ya. Pelajari dokumen MDK nya, Upload semua dokumen yg diminta.” Substansi komunikasi ini dinilai melampaui batas teknis, karena mengarah pada interaksi langsung antara penyelenggara dan peserta sesuatu yang seharusnya dihindari dalam sistem pengadaan berbasis digital.
Sejumlah peserta juga mengaku tidak mendapatkan klarifikasi atas dokumen yang dipermasalahkan.
Padahal, aturan pengadaan mengharuskan adanya verifikasi bila ditemukan ketidaksesuaian data.
Dugaan penggunaan sistem evaluasi yang tidak menyeluruh, seperti SIMPAN dan ESIMPAN, turut menambah daftar kejanggalan.
Muhajir, PPK 3.4 Provinsi Sulawesi Tengah, membantah seluruh tudingan tersebut.
Ia menegaskan tidak pernah melakukan komunikasi dengan peserta mini kompetisi.
“Coba tanyakan langsung kepada pemilik foto screenshot tersebut,” ujarnya.
Baca Juga : MENTERI PU Diminta Usut E-Katalaog BPJN Sulteng
Ia juga menyangkal adanya pengondisian maupun intervensi dalam proses penentuan pemenang. Menurut dia, penilaian dilakukan murni berdasarkan hasil evaluasi.
Pernyataan serupa disampaikan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah, Bambang S. Razak.
Ia mengakui memiliki hubungan pertemanan lama dengan salah satu kontraktor pemenang, namun menegaskan hal itu tidak memengaruhi proses pengadaan.
“Kami tidak pernah mencampuri proses pengadaan,” katanya. Ia menyebut sistem e-katalog versi 6 justru dirancang lebih terbuka dan akuntabel.
Namun penjelasan tersebut tidak serta-merta meredam kecurigaan.
Praktisi hukum Razak, SH., MH, menilai digitalisasi tidak otomatis menutup celah korupsi dalam Pengaturan Ekatalog.
