TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Diduga “Cawe-cawe” Ekatalog BPJN Sulteng | Jejak Digital Diminta Dibongkar !

Baca Juga : Ada Aroma ‘BUSUK’ di Ekatalog BPJN Sulteng | APH Diminta Turun

Menurut dia, manipulasi tetap bisa terjadi melalui pengaturan spesifikasi teknis, pembatasan peserta, atau intervensi proses.

“Jika terbukti ada rekayasa pemenang atau bid rigging, itu dapat masuk kategori tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Tipikor serta prinsip persaingan sehat dalam regulasi pengadaan barang dan jasa.

Razak juga menyoroti bahwa sistem e-katalog justru menyimpan jejak digital (audit trail) yang dapat memperkuat pembuktian hukum.

Ia menyebut dugaan kasus ini telah memasuki tahap awal penelaahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.

“Biasanya akan dilanjutkan dengan pengumpulan data, penyelidikan, hingga penyidikan jika ditemukan bukti cukup,” katanya.

Menurut dia, persoalan utama bukan terletak pada sistem, melainkan integritas pelaksana.

Baca Juga : Tender Jalan Penuh Kejanggalan !

“Sistem hanyalah alat. Problem utama ada pada konflik kepentingan dan potensi kolusi,” ujarnya.

Jika dikaitkan dengan rangkaian peristiwa sebelumnya, pembatalan tender berulang, pengguguran penawar terendah, serta minimnya transparansi, maka komunikasi tersebut memperkuat dugaan adanya skenario yang telah disusun sejak awal.

Terkait dugaan intervensi dalam penentuan pemenang atau praktik “Dugaan Cawe-cawe”, Muhajir kembali menegaskan bantahannya. “Tidak ada,” ujarnya.

Ia juga menanggapi isu kedekatan pemenang dengan Kepala Balai yang disebut-sebut berasal dari daerah yang sama.

Menurut dia, penilaian tidak didasarkan pada faktor kedekatan.

“Saya tidak memandang peserta yang berasal dari daerah manapun atau dari kedekatan dengan kepala balai, tetapi yang menjadi penilaian saya adalah hasil dari evaluasi,” katanya.

Penjelasan tersebut, menurut Muhajir, menegaskan bahwa proses mini kompetisi dalam Pengaturan Ekatalog dilakukan berdasarkan hasil evaluasi sistem, bukan komunikasi di luar mekanisme resmi.

Baca Juga : Jejak Gelap Tender Jalan Nasional

Kepala BPJN Sulteng, Bambang S. Razak, juga memberikan klarifikasi terkait isu kedekatan dengan kontraktor pemenang.

Ia mengakui memiliki hubungan pertemanan lama dengan pihak kontraktor, Subhan, namun menegaskan hal itu tidak berkaitan dengan proses pengadaan.

“Hubungan personal saya dengan Pak Subhan adalah pertemanan karena satu alumni kampus sejak 30 tahun lalu. Untuk memperjelas, apakah hal tersebut mempengaruhi proses pengadaan? Saya tegaskan tidak,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kontraktor tersebut dinilai memiliki kompetensi dan memenuhi seluruh persyaratan sebagai penyedia jasa.

“Kami juga berprinsip tidak pernah mencampuri proses pengadaan,” katanya.

Bambang menjelaskan bahwa sistem e-katalog mini kompetisi versi 6 yang digunakan saat ini justru dirancang lebih terbuka.

Halaman Selanjutnya :“Menurut saya, proses pengadaan yang ada saat ini dengan e-katalog mini kompetisi...