TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Tender Jalan & Jembatan “JANGGAL” | BPJN SULTENG Digoyang !

Tender dibuka, dibatalkan, lalu diulang. Di balik proses itu, dugaan pengaturan dalam Ekatalog BPJN Sulteng perlahan terkuak.

Proses tender proyek jalan dan jembatan nasional di Sulawesi Tengah kembali menarik perhatian publik.

Kali ini, dugaan pengaturan dalam sistem Ekatalog BPJN Sulteng perlahan mencuat ke permukaan. Sejumlah rekanan menilai proses mini kompotisi proyek di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah tidak berjalan transparan.

Baca Juga : Tender E-Katalog Jalan Jembatan Nasional Rp26,4 Miliar di Banggai Diduga Diatur

Dua paket proyek preservasi jalan dan jembatan di ruas Batui–Toili–Rata–Baturube, Kabupaten Banggai, menjadi pusat perhatian. Total nilai kontrak kedua paket itu mencapai sekitar Rp26,4 miliar. Namun di balik angka tersebut, tersimpan rangkaian proses tender yang dinilai janggal.

Sejumlah peserta tender bahkan telah menyiapkan langkah hukum.

Mereka berencana melaporkan dugaan praktik dalam mini kompetisi Ekatalog BPJN Sulteng ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri pada 30 Maret 2026.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya pengaturan pemenang tender. Dugaan ini sudah pasti melibatkan pihak rekanan dan oknum di lingkaran satuan kerja di BPJN Sulteng,” kata Direktur CV Dian Ayu Sejahtera, Andra Muntzhar yang juga diamini Aurel dan Ican yang menahkodai CV Palindo Cipta Nusantara.

Baca Juga : Desakan Usut Tender Jalan Nasional di Sulawesi Tengah

Paket preservasi jalan dengan pagu anggaran Rp11,46 miliar dimenangkan oleh CV Medina Al Fatih dengan nilai penawaran Rp10,71 miliar.

Padahal, dalam proses tender, terdapat peserta lain dengan harga lebih rendah.

CV Palindo Cipta Nusantara mengajukan penawaran Rp10,10 miliar. Sementara CV Dian Ayu Sejahtera menawarkan Rp10,87 miliar.

Namun perusahaan dengan penawaran terendah justru tidak lolos evaluasi.

Andra menilai proses evaluasi dalam tender e-katalog BPJN Sulteng tidak dilakukan secara objektif. Ia menduga sejak awal telah terjadi pengondisian tender hingga akhirnya ditetapkan jadi pemenang.

Dua perusahaan peserta, CV Dian Ayu Sejahtera dan CV Palindo Cipta Nusantara, menyatakan telah menyiapkan dokumen lengkap untuk dilaporkan ke sejumlah lembaga penegak hukum.

“Kami melihat adanya perlakuan berbeda terhadap peserta tender. Ini tidak mencerminkan prinsip persaingan sehat,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : Tender Jalan Penuh Kejanggalan !