TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Memburu Mafia Tambang, di Sungai Tabong

Upaya penindakan hukum bagi para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilakukan dari hulu hingga ke hilir. Para kaki tangan jaringan Penambang ilegal pun mulai ketar-ketir, akibat diusut berbagai pelangaran. Ada perkara lain yang lebih besar yaitu, para bandar emas itu masih bebas berkeliaran.

Penambangan emas ilegal di kawasan sungai tabong, memang sudah tidak bisa ditolerir lagi. Disebut-sebut penghasilan dari Penambangan Emas ilegal itu, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah per bulan. Inilah yang membuat masih banyak para bandar emas dari berbagai daerah, menyusup masuk dikawasan itu.

Mereka masuk lengkap, dengan segala macam peralatan pertambangan dan sejumlah alat berat. Kawasan sungai tabong merupakan salah satu kawasan kaya akan mineral, yang kini menjadi incaran para kelompok PETI itu.

Baca Juga : Sulit Menjepit Bandar Emas

Koalisi masyarakat sipil mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk segera mengusut tuntas pelanggaran lingkungan dan dan praktik tambang ilegal di sungai tabong, Kabupaten Buol.

Agar Pengusutan TTG Donggala tak Menyusut
Kordinator KRAK Sulteng, Abd Salam Adam. Foto Ist

Koalisi menyatakan sejumlah pengusaha nakal yang menjadi bandar emas ini telah melakukan pelangaran hukum yang diatur dalam Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pencemaran lingkungan diatur dalam Undang-undang No 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup (UUPPLH).

“Kami mendesak Kepolisian untuk segera turun tangan mengusut pelanggaran pidana dan menangkap para cukong yang membekingi tambang emas ilegal di sungai tabong” demikian pernyataan Abdul Salam, kepada Trilogi Selasa 5 Juli 2022.

Related posts:

Halaman Selanjutnya :Aktifitas PETI yang kembali marak belakangan ini di Kabupaten Buol, menjadi catatan...