Upaya penindakan hukum bagi para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilakukan dari hulu hingga ke hilir. Para kaki tangan jaringan Penambang ilegal pun mulai ketar-ketir, akibat diusut berbagai pelangaran. Ada perkara lain yang lebih besar yaitu, para bandar emas itu masih bebas berkeliaran.
Penambangan emas ilegal di kawasan sungai tabong, memang sudah tidak bisa ditolerir lagi. Disebut-sebut penghasilan dari Penambangan Emas ilegal itu, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah per bulan. Inilah yang membuat masih banyak para bandar emas dari berbagai daerah, menyusup masuk dikawasan itu.
Mereka masuk lengkap, dengan segala macam peralatan pertambangan dan sejumlah alat berat. Kawasan sungai tabong merupakan salah satu kawasan kaya akan mineral, yang kini menjadi incaran para kelompok PETI itu.
Baca Juga : Sulit Menjepit Bandar Emas
Koalisi masyarakat sipil mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk segera mengusut tuntas pelanggaran lingkungan dan dan praktik tambang ilegal di sungai tabong, Kabupaten Buol.

Koalisi menyatakan sejumlah pengusaha nakal yang menjadi bandar emas ini telah melakukan pelangaran hukum yang diatur dalam Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pencemaran lingkungan diatur dalam Undang-undang No 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup (UUPPLH).
“Kami mendesak Kepolisian untuk segera turun tangan mengusut pelanggaran pidana dan menangkap para cukong yang membekingi tambang emas ilegal di sungai tabong” demikian pernyataan Abdul Salam, kepada Trilogi Selasa 5 Juli 2022.
Aktifitas PETI yang kembali marak belakangan ini di Kabupaten Buol, menjadi catatan buruk sistem pengawasan yang melekat pada institusi terkait. Hal ini bukan tanpa sebab, keberadaan puluhan alat berat milik para bandar emas yang leluasa mengesploitasi kawasan hutan di hulu sungai tabong adalah kegiatan yang tidak masuk di akal.
Menurut koalisi, beroperasinya para kelompok PETI dikawasan hutan sungai tabong itu, merupakan suatu sikap pembangkangan terhadap pemerintah. Para kelompok PETI itu seakan bebas mengeruk perut bumi demi mendulang emas tanpa ada rasa cemas.
“Ini tidak masuk di akal, itu alat berat masuk dari mana kalau tidak ada yang atur ?. Ketika tambang itu ilegal, maka aparat penegak hukum lah yang harus tegas mengambil sikap. Tahan !, kalau perlu sita alatnya mereka dan tangkap pelaku tambang sampai cukongnya” pintanya.
Kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat aktifitas ilegal itu, kata dia, saat ini masuk dalam skala mengkhawatirkan. Potensi penambang itu untuk kembali masuk, masih akan terjadi. Bahaya itu belum berlalu, praktik inilah butuh ketegasan dan perhatian serius para penegak hukum untuk melakukan penyelamatan atas pencurian SDA diatas kawasan.
“ Kalau memang sudah ada yang ditangkap, kemudian barang buktinya tidak jelas itu akan menjadi tanda tanya kami ?. Jangan sampai aparat itu terkesan membeking tambang, ini yang kasihan masyarakat, dampak dari itu mereka menerimanya disana !. Gubernur sudah melakukan presur, harusnya aparat pengak hukum yang memiliki kompoten ambil tindakan” jelasnya.
Sederet aturan dan tata kelola tambang sudah dibuat. Aturan dan larangan pun, juga sudah jelas tersurat namun realisasinya dilapangan sungguh jauh panggang dari api. Dengan adanya pembiaran, aktifitas tambang emas ilegal itu terus langgeng di sungai tabong. Urusan perut rakyat dijadikan alasan pembenaran.
“Karena dengan kasat mata, kenapa ada alat berat disitu !. Katanya sudah ditangkap bahkan disita, jadi bagaimana hasil penangkapanya itu harus diungkapkan juga ke publik. Kalau sudah ada nama-nama yang terindikasi sebagai cukong, kenapa tidak ditangkap ?. Apalagi didukung oleh peralatan-peralatan yang menurut saya, itu kalau bukan orang hebat tidak akan pernah ada alat berat disitu” tegasnya.
Sementara itu Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, mengaku siap menertibkan para pelaku PETI di Sungai Tabong, Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol.

Pernyataan Itu disampaikannya saat dihadapan para pendemo dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Lingkungan di Mapolres Buol, Senin 4 Juli 2022.
“Untuk kasus tambang emas di Sungai Tabong, kami siap meneggakkan hukum sesuai aturan yang ada. Kami siap naik ke atas menurunkan semua penambang di sana,” tegas mantan Wadansat Brimob Polda Kalteng ini.
Namun demikian kata AKBP Handri, perlu kerjasama yang melibatkan semua pihak, agar persoalan tersebut bisa diselesaikan dan tertib. Kapolres menambahkan, semua aspirasi yang disampaikan massa aksi akan ditampung dan dipelajari.
“Tapi perlu kerjsama yang melibatkan semua instansi terkait, dalam hal ini pemerintah daerah, DPRD Buol serta perwakilan masyarakat. Yakin dan percaya, sebagai Kapolres baru kami akan melaksanakan amanat undang-undang serta melanjutkan apa yang sudah dilakukan Kapolres lama dan bisa dilihat sendiri masih ada alat berat yang disita. Kami tidak main-main, tidak pernah alat itu bergeser dari tempatnya,” katanya.
Memang masalah tambang ilegal di sungai tabong saat ini, sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Praktik-praktik itu muncul akibat hadirnya para bandar emas berdiri dibelakang para penambang. Duit hasil tambang ilegal ditenggarai mengalir deras kesana kesini.
Jangan sampai ada lagi main mata antara pengusaha tambang dengan pemangku kebijakan, jangan ada lagi perselingkuhan antara penambang dengan aparat. Sebab serampangan mengesploitasi kekayaan sumber daya alam, sama halnya dengan menjual tanah air sendiri.