Langit di atas Kelurahan Poboya tampak biasa saja, tetapi tanah di bawahnya menyimpan cerita yang jauh dari wajar.
Di tengah rimbun pepohonan dan tebing-tebing terjal, aktivitas tambang liar di Poboya berlangsung nyaris tanpa kendali.
Jaraknya hanya sepuluh kilometer dari Markas Polisi, namun hukum seperti tak berlaku di sini.
Zona merah tambang liar Poboya menjelma menjadi pusat penambangan emas tanpa izin terbesar di Kota Palu.

Jatam Sulteng menilai keberadaan aktivitas tambang liar di Poboya bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga sistematis dan terstruktur dan sudah membentuk pola yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
Baca Juga : Jejak Gelap Tambang Emas Poboya
Dalam investigasinya, Jatam menemukan indikasi kuat adanya keterhubungan antara para penambang liar dengan sejumlah oknum aparat dan sejumlah kelompok yang diduga mendapat keuntungan dari bisnis haram ini.
Ironisnya, lokasi tambang berada dalam wilayah konsesi resmi milik PT Citra Palu Mineral (CPM), anak usaha dari raksasa pertambangan PT Bumi Resources.
“Percakapan soal keterlibatan ini bahkan terdengar terdengar lama dan CPM seolah kehilangan kendali atas wilayahnya sendiri,” ujar Koordinator Jatam Sulteng, Moh. Taufik, yang dikutip dalam pernyataan resminya belum lama ini.
Jatam menuding perusahaan tidak transparan kepada publik soal langkah konkret yang diambil untuk menghentikan aktivitas ilegal ini.
