SULAWESI TENGAH – Nama Budiman Damanik (BD), mantan Direktur Utama PT Cocoman periode 2012-2022, masuk dalam pendalaman investigasi dugaan pelanggaran tata kelola pertambangan di Kalimantan Barat yang menyeret pengusaha tambang Sudianto alias Aseng.
Perkara tersebut saat ini ditangani Kejaksaan Agung RI. Sudianto alias Aseng telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus yang berkaitan dengan sektor pertambangan di Kalimantan Barat.
Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Kalimantan Barat (LI BAPAN Kalbar) mengungkapkan pihaknya tengah menelusuri sejumlah informasi yang mengarah kepada BD.
Ketua LI BAPAN Kalbar Stevanus Febyan Babaro mengatakan investigasi mencakup penelusuran aliran dana, afiliasi perusahaan hingga kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami mendalami aliran dana, afiliasi perusahaan, serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan jaringan bisnis Sudianto alias Aseng,” kata Stevanus.
Menurut dia, proses investigasi masih berlangsung. Tim saat ini mengumpulkan dokumen dan keterangan dari sejumlah pihak untuk memverifikasi berbagai informasi yang telah diterima.
Stevanus mengatakan penelusuran tidak hanya berfokus pada perkara yang sudah ditangani aparat penegak hukum (APH), tetapi juga pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang menjadi objek penyelidikan.
