“Investigasi kami bertujuan mengumpulkan informasi serta data yang dapat membantu mengungkap fakta-fakta yang relevan,” ujarnya seperti dikutip dari LiputanPontianak.com.
Dalam proses investigasi tersebut, nama BD disebut dalam sejumlah informasi yang diterima tim investigasi. Meski demikian, LI BAPAN Kalbar menegaskan seluruh data masih dalam tahap verifikasi.
“Kami juga berhati-hati. Apakah ada keterlibatan hukum yang bersangkutan atau tidak, itu masih kami dalami,” kata Stevanus.
Hingga berita ini ditulis, BD masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi terkait informasi dugaan keterlibatannya.
Berdasarkan pers rilis yang di terima media ini, Minggu 7 Juni 2026, di Sulawesi Tengah, BD melaporkan PT Cocoman melakukan penambangan tanpa RKAB, perusahaan pertambangan yang pernah dipimpinnya, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi (Sulteng) Tengah beberapa waktu lalu, padahal dia mengetahui perusahaan tidak melakukan kegiatan dan sedang mengurus RKAB .
Informasi yang diterima manajemen PT Cocoman menyebut, laporan ke Kejati Sulteng berkaitan dengan pada awalnya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Kepentingan Umum Terminal Khusus PT Cocoman, yang dinilai bertentangan dengan aturan tata ruang laut.
Manajemen PT Cocoman menyatakan, BD merupakan mantan Direktur Utama yang diberhentikan pada 28 September 2022 dan digantikan oleh Mirdas Taurus Aika.
