MOROWALI UTARA – Penyidikan PT Cocoman memanas setelah perusahaan tambang nikel itu meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menghentikan penyidikan dugaan korupsi.
PT Cocoman menilai hingga kini penyidik belum mengantongi bukti yang cukup, meski telah melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan dokumen, dan pengambilan sampel bijih nikel.
Hal itu disampaikan Legal PT Cocoman, Anthonny Wiebisono, SH, melalui pers rilis yang diterima Trilogi Minggu 28 Juni 2026. Pihak perusahaan, kata dia, menghormati proses hukum.
Namun menurutnya, tindakan penyidik terkesan tidak sesuai prosedur, diskriminatif, dan bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat, agar tidak hanya menerima informasi sepihak berdasarkan opini atau kesimpulan yang belum tentu didukung fakta,” kata Anthonny dalam keterangan resminya, Jumat (27/6/2026).
Anthonny menjelaskan, PT Cocoman tidak lagi melakukan kegiatan penambangan, pengangkutan maupun penjualan bijih nikel sejak diberlakukannya larangan ekspor bahan mentah pada awal 2014.
