PALU – Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU) menyatakan siap menguji keputusan penghentian penyidikan atau SP3 perkara PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) melalui praperadilan.
Penasehat Hukum Ketua FPMMU, Pdt Allan Billy Graham Tongku, Muh Rizal Dekol, mengatakan praperadilan dapat menjadi jalur hukum untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik.
“Secara formil, berdasarkan ketentuan undang-undang, objek praperadilan tentang pemberhentian penyidikan oleh penyidik dapat dilakukan praperadilan,” kata Rizal saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).
Menurut dia, praperadilan tersebut nantinya akan menguji keputusan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) dari sisi prosedural. FPMMU menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses penghentian penyidikan perkara PT RAS.
“Ini untuk menguji apakah pemberhentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi sah secara prosedural,” ujarnya.
Rizal menyebut Kejati Sulteng memiliki kewenangan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
