Namun, angka tersebut disampaikan Rizal sebagai bagian dari dalil yang akan diuji lebih lanjut.
Dia mengatakan FPMMU akan membuka argumentasi dan dasar permohonan mereka dalam proses persidangan praperadilan.
“Nanti dalil-dalil permohonan praperadilan akan kita buka semuanya dalam persidangan,” kata Rizal.
Perkara PT RAS sebelumnya menjadi perhatian setelah Kejati Sulteng melakukan serangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan barang bukti dan pemeriksaan sejumlah pihak.
Dalam proses tersebut, muncul estimasi potensi kerugian negara yang dalam pemberitaan sebelumnya disebut sekitar Rp79 miliar.
Penyidikan kemudian dihentikan karena alasan alat bukti dinilai belum mencukupi. Keputusan tersebut kini dipersoalkan FPMMU melalui rencana pengajuan praperadilan.
