Karena itu, menurut dia, rangkaian penyidikan semestinya dilakukan secara menyeluruh hingga menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan bukti yang diperoleh.
Dia menilai terdapat sejumlah kelalaian yang dilakukan Kejati Sulteng dalam menghentikan penyidikan perkara PT RAS, baik dari sisi prosedural maupun materiil.
“Dalam perspektif hukum, Kejaksaan sebagai pejabat yang notabene memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara tipidkor, sehingga betul-betul harus tuntas dalam melakukan serangkaian penyidikan hingga menemukan tersangka atas perbuatan tersebut, baik secara prosedural dan materil,” kata Rizal.
Rizal juga menyinggung pernyataan mantan Kepala Kejati Sulteng, Bambang ketika itu, mengenai nilai kerugian dalam perkara tersebut.
Menurut dia, Kejati Sulteng sebelumnya pernah menyampaikan estimasi kerugian yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
“Mengutip kata Kejati Sulteng dahulu, Dr. Bambang, kerugian yang terlihat secara kasat mata ditaksir mencapai Rp88 miliar,” ujarnya.
