Karena itulah, sebaiknya penyidik Kejati Sulteng menghentikan proses pemeriksaan, apabila tidak menemukan bukti adanya tindak pidana yang dituduhkan dan memulihkan nama baik perusahaan (rehabilitasi). (*)
PT Cocoman Nilai Penyidikan Belum Cukup Bukti, Minta Kejati Sulteng Hentikan Proses
