Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

PT Cocoman Nilai Penyidikan Belum Cukup Bukti, Minta Kejati Sulteng Hentikan Proses

Karena itulah, sebaiknya penyidik Kejati Sulteng menghentikan proses pemeriksaan, apabila tidak menemukan bukti adanya tindak pidana yang dituduhkan dan memulihkan nama baik perusahaan (rehabilitasi). (*)