Selain itu, PT Cocoman menyebut BD pernah dua kali diberhentikan dari jabatan Direktur Utama karena persoalan internal perusahaan.
Salah satunya terkait penerbitan surat perintah kerja (SPK) dan menerima uang muka sebesar Rp1 miliar tanpa sepengetahuan direksi maupun komisaris, untuk melakukan penambangan dalam WIUP PT Cocoman tanpa RKAB.
“Inilah salah satu masalah sebagai pemicu perselisihan internal yang kini masih bergulir dalam sejumlah proses hukum,” ujarnya Lagal PT Cocoman tersebut.
PT Cocoman menegaskan, telah memiliki izin usaha pertambangan yang lengkap untuk melakukan penambangan dan menghentikan aktivitas produksi sejak 2014.
Selama ini, perusahaan disebut hanya memanfaatkan jalan hauling dan jetty berdasarkan kerja sama dengan pihak lain dan perizinan yang masih berlaku dan sah.
“Kami berharap Kejati Sulawesi Tengah bertindak objektif, independen, serta tidak menjadikan proses pidana sebagai sarana penyelesaian konflik internal perusahaan yang seharusnya menjadi ranah perdata,” beber Anthonny.
