SULAWESI TENGAH – Silang pendapat dalam kasus PT RAS kembali memantik perhatin publik di Sulawesi Tengah.
Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU), Pdt Allan Billy Graham Tongku, membantah keterangan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid terkait izin lokasi, konflik dengan PTPN XIV, hingga persoalan pemanfaatan kawasan hutan.
BACA JUGA : SP3 PT RAS Bikin Gaduh, Kejati Sulteng Sebut Alat Bukti Tak Cukup, FPMMU Ungkit Rp79 Miliar
Allan menyatakan memiliki bukti baru terkait perkara PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), perusahaan yang disebut bagian dari Astra Agro Lestari.
Perkara tersebut sebelumnya dihentikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurut Allan, bukti baru itu akan digunakan dalam proses laporan resmi usai proses hukum melalui praperadilan digelar.
Setelah praperadilan, ia menyatakan akan membawa dokumen tersebut secara resmi ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hari ini bersama tim Hukum kami akan menempuh jalur hukum yg disediakan oleh Negara, yakni melalui Praperadilan. Kami punya bukti baru untuk jadikan laporan resmi ke Kejagung dan KPK RI usai Praperadilan,” kata Allan, Selasa 11 Agustus 2026 di Palu.
Sebelumnya, Anwar Hafid yang pernah menjabat Bupati Morowali pada periode 2010 memberikan penjelasan mengenai persoalan PT RAS.
BACA JUGA : Kasus PT RAS Disetop, SP3 Digugat, Kejagung-KPK Diminta Turun Periksa Eks Bupati
Anwar mengatakan izin lokasi tidak sama dengan izin pemanfaatan kawasan hutan.
Ia juga menyebut konflik PT RAS dengan PTPN XIV pada saat itu telah dihentikan oleh pemerintah daerah.
“Sebagai warga negara yang baik kita wajib menghormati hukum. Izin lokasi bukan izin pemanfaatan kawasan hutan,” kata Anwar.
Terkait konflik dengan PTPN XIV, Anwar mengatakan, “Seingat saya waktu itu kita sudah menghentikan kegiatan PT RAS. Setelah itu saya tidak tahu lagi karena sudah terbentuk Kabupaten Morowali Utara.”
Pernyataan tersebut kemudian dibantah Allan.
Ia menegaskan persoalan yang dipersoalkannya bukan semata-mata mengenai status izin lokasi sebagai izin pemanfaatan kawasan hutan.
