Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026
TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Kasus PT RAS Disetop, SP3 Digugat, Kejagung-KPK Diminta Turun Periksa Eks Bupati

SULAWESI TENGAH – Kasus PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) yang juga bagian dari grup Astra Agro Lestari kembali mencuat setelah Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara atau (FPMMU), Pdt Allan Billy Graham Tongku, berencana mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan perkara tersebut.

Allan juga mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK- RI) turun tangan, sekaligus meminta aparat penegak hukum memeriksa mantan Bupati Morowali periode 2010, Anwar Hafid, terkait persoalan perizinan PT RAS yang disebut terjadi saat dirinya memimpin Kabupaten Morowali.

BACA JUGA : Bikin Geger! Penyidikan PT RAS Disetop, Forum Mori Utara Bawa Kasus ke Kejagung-KPK

Menurut Allan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penghentian perkara.

Ia menyoroti penerbitan izin lokasi PT RAS dan dugaan tumpang tindih dengan lahan PTPN XIV.

Berdasarkan data yang disampaikan Allan, PT RAS memperoleh Izin Lokasi Nomor 188.45/SK.0909/UMUM/2006 pada 8 Desember 2006 seluas 21.289 hektare serta Izin Usaha Perkebunan Nomor 525.26/0478/UMUM/2007 pada 27 April 2007.

Allan menyebut penerbitan izin tersebut dilakukan tanpa pertimbangan teknis BPN, sementara di atas lokasi itu telah terdapat Izin Lokasi PTPN XIV seluas 28.200 hektare yang telah ditanami sekitar 35.000 pohon sawit.

BACA JUGA : Kasus PT RAS | Disidik-Disidik, Wassalam !

Persoalan itu kemudian dikaitkan Allan dengan kebijakan pemerintah daerah saat Anwar Hafid masih menjadi Bupati Morowali.

Allan menyebut pada Tahun 2010 Pemkab Morowali menerbitkan revisi izin lokasi PT RAS di atas lahan yang disebut berada dalam HGU PTPN XIV.

Ia mempertanyakan dasar penerbitan revisi izin tersebut karena menurut Allan, tidak terdapat pertimbangan teknis dari kantor pertanahan dan revisi izin lokasi disebut tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mantan Bupati Morowali yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Tengah itu mengatakan dirinya menghormati proses hukum sebagai warga negara.

“Sebagai warga negara yang baik kita wajib menghormati hukum,” kata Anwar Hafid saat dikonfirmasi Senin malam, 10 Agustus 2026.

Menjawab persoalan mengenai kawasan hutan yang juga menjadi bagian dari tudingan Allan melalui lembaga FPMMU, Anwar Hafid menegaskan bahwa izin lokasi tidak sama dengan izin pemanfaatan kawasan hutan.

“Izin lokasi bukan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ujarnya.

BACA JUGA : Tabola-bale & Kontradiksi Kasus Sawit PT RAS

Halaman Selanjutnya :BACA JUGA : Panas Dingin Bara Sawit PT RAS