Allan menyoroti revisi izin lokasi PT RAS yang menurutnya memiliki persoalan terkait lahan PTPN XIV.
BACA JUGA : Bikin Geger! Penyidikan PT RAS Disetop, Forum Mori Utara Bawa Kasus ke Kejagung-KPK
“Sy membantah dengan tegas pernyataan Gubernur, benar inlok yg diterbitkan bukan pemanfaatan kawasan hutan. Tetapi inlok yang direvisi sesuai peta dalam Keputusan Bupati Morowal Nomor 525/1.13/Hut BuN/IV/2010 objek yang direvisi berada diatas HGU PTPN XIV,” ujarnya.
Berdasarkan data yang sebelumnya disampaikan Allan, PT RAS memperoleh Izin Lokasi Nomor 188.45/SK.0909/UMUM/2006 pada 8 Desember 2006 dengan luas 21.289 hektare.
Perusahaan juga memperoleh Izin Usaha Perkebunan Nomor 525.26/0478/UMUM/2007 pada 27 April 2007.
Allan menyebut penerbitan izin tersebut dilakukan tanpa pertimbangan teknis BPN.
Sementara itu, di atas lokasi tersebut disebut telah terdapat Izin Lokasi PTPN XIV seluas 28.200 hektare yang telah ditanami sekitar 35.000 pohon sawit.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Morowali ketika Anwar Hafid masih menjabat bupati.
Allan menyebut pada 2010 Pemkab Morowali menerbitkan revisi izin lokasi PT RAS di atas lahan yang disebut berada dalam HGU PTPN XIV.
BACA JUGA : Kasus PT RAS | Disidik-Disidik, Wassalam !
Ia mempertanyakan dasar penerbitan revisi tersebut karena menurutnya tidak terdapat pertimbangan teknis dari kantor pertanahan.
Revisi izin lokasi itu juga disebut Allan tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Allan juga menyoroti konflik lahan antara PT RAS dan PTPN XIV.
Menurut data yang disampaikannya, pada 2009 terbit Sertifikat HGU PTPN XIV Nomor 02 seluas 2.854 hektare dan Nomor 08 seluas 3.146 hektare.
Dari area tersebut, sekitar 1.329 hektare disebut ditanami atau digunakan PT RAS tanpa membayar sewa kepada PTPN XIV.
Allan juga menyebut PT RAS pernah mendapat teguran tertulis dari PTPN XIV. Namun, menurut dia, perusahaan tetap beroperasi dan disebut mulai memanen sawit sejak 2008.
