PALU – Bupati Banggai Amirudin Tamoreka disebut tidak akan mengembalikan lima kepala desa ke posisi semula meski putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah berkekuatan hukum tetap.
Sikap tersebut mencuat dalam sidang pengawasan pelaksanaan putusan di PTUN Palu, Senin (7/9/2026).
BACA JUGA : Hakim PTUN Palu Wanti-wanti Bupati Banggai Amirudin Tamoreka
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon Eksekusi terkait pelaksanaan putusan PTUN itu, kuasa Bupati Banggai menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menempatkan atau mengembalikan para pemohon ke jabatan semula.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa Tergugat di hadapan hakim tunggal Yudi Rinaldi Surachman, S.H., M.H.
Lima kepala desa yang menjadi pemohon dalam proses pengawasan tersebut yakni Sudarsono, Ruhyana, Indri Yani Madalombang, Mustofa dan H. Manippi.
Perkara masing-masing tercatat dalam Nomor 21/G/2025/PTUN.PL, 22/G/2025/PTUN.PL, 24/G/2025/PTUN.PL, 25/G/2025/PTUN.PL dan 26/G/2025/PTUN.PL, dengan Bupati Banggai sebagai Tergugat.
Hakim PTUN Palu, Yudi Rinaldi Surachman, S.H., M.H. kemudian meminta sikap Bupati Banggai tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan lisan.
BACA JUGA : Akademisi Sindir Bupati Amir Soal Putusan PTUN 6 Kades di Banggai
Pengadilan meminta pihak Bupati menuangkannya dalam surat tertulis dan segera menyerahkannya kepada PTUN Palu.
Hakim Yudi menjelaskan, surat tersebut diperlukan sebagai bagian dari administrasi pengawasan sekaligus bentuk pertanggungjawaban pihak Tergugat, baik dalam kapasitas jabatan maupun secara personal.
Dengan demikian, proses pengawasan pelaksanaan putusan PTUN belum berakhir dalam sidang tersebut.
PTUN Palu masih menunggu sikap resmi tertulis dari Bupati sebelum menentukan tahapan berikutnya.
Hakim Yudi juga menyampaikan bahwa proses pengawasan dapat berjalan secara berjenjang sesuai ketentuan.


