Apabila diperlukan, proses tersebut dapat diteruskan kepada instansi atau pimpinan pada tingkat yang lebih tinggi.
Kuasa hukum lima kepala desa, La Ode Muhammad Dzul Fijar, dan Prinsipal Perkara 25 atas nama Mustofa.
BACA JUGA : KAK Beri ‘Warning’ di Harlah Kejaksaan ke-81, Kejati Sulteng Didesak Usut Proyek Perikanan Banggai
menyayangkan sikap Bupati Banggai yang disebut tidak akan menjalankan putusan dengan mengembalikan para pemohon ke jabatan semula.
Menurut Fijar, kelima kepala desa telah menempuh seluruh proses hukum dan memperoleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, setelah memenangkan perkara, mereka masih harus memperjuangkan agar putusan tersebut benar-benar dilaksanakan.
“Bagi kami, ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi pemerintahan, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan kewibawaan lembaga peradilan,” ujar Fijar.
Ia menilai putusan pengadilan yang telah inkracht bukan sesuatu yang dapat dijalankan atau diabaikan berdasarkan kehendak pejabat.
“Pejabat wajib tunduk pada hukum dan putusan pengadilan,” tegasnya.
Fijar juga meminta pernyataan Bupati tersebut dituangkan secara resmi agar sikap pemerintah daerah memiliki bentuk administratif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam persidangan, pihak Tergugat sebelumnya menyampaikan bahwa Bupati Banggai masih memiliki pertimbangan terkait langkah yang akan ditempuh dalam melaksanakan putusan PTUN Palu dan PT TUN Makassar.
BACA JUGA : PTUN Palu Panggil Lagi Bupati Banggai, Sidang Eksekusi 6 Kades
Salah satu pertimbangan yang disampaikan adalah rencana memberikan edukasi kepada masyarakat dan para kepala desa mengenai kedudukan serta prinsip netralitas kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pihak Tergugat juga menyampaikan adanya rencana atau kemungkinan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.


