Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

KAK Beri ‘Warning’ di Harlah Kejaksaan ke-81, Kejati Sulteng Didesak Usut Proyek Perikanan Banggai

PALU — Harlah Kejaksaan ke-81 menjadi momentum Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah mengingatkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) agar transparan menangani laporan dugaan korupsi, termasuk proyek pengadaan sarana perikanan Kabupaten Banggai.

BACA JUGA : KAK Laporkan Resmi Pengadaan Perahu Dinas Perikanan Banggai ke Kejati Sulteng

Juru Bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom., dalam keteranganya secara tertulis kepada Trilogi mengatakan pihaknya telah meminta perkembangan delapan laporan yang disampaikan ke Kejati Sulteng.

Salah satunya laporan dugaan korupsi pengadaan sarana perikanan Banggai Tahun Anggaran 2024 yang diserahkan pada 18 Agustus 2026.

“Kami tidak meminta semua laporan harus menjadi perkara. Kalau hasil telaah menyatakan tidak memenuhi unsur, sampaikan. Kalau masih dalam proses, sampaikan. Kalau ada indikasi yang perlu didalami, tentu kami berharap ditindaklanjuti. Yang kami minta adalah kepastian dan transparansi,” tulis Asrudin, Rabu 2 September 2026.

Dalam laporan pengadaan tersebut, KAK menyoroti jejak 43 transaksi CV Marina Indo Tani berdasarkan data realisasi AMEL/INAPROC dengan nilai sekitar Rp10,037 miliar di Kabupaten Banggai pada 2024.

Halaman Selanjutnya :BACA JUGA : Proyek Pengadaan Sarana Perikanan Banggai Janggal ? KAK & KRAK Siapkan Laporan...