BACA JUGA : Proyek Pengadaan Sarana Perikanan Banggai Janggal ? KAK & KRAK Siapkan Laporan ke Kejati Sulteng
Sekitar Rp8,133 miliar di antaranya berkaitan dengan pengadaan ketinting dan perahu.
KAK menegaskan angka tersebut bukan kesimpulan kerugian negara, melainkan data awal yang perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, audit harga dan volume, audit trail sistem elektronik serta pemeriksaan fisik.
“Angka itu adalah pintu masuk pemeriksaan. Kesimpulan harus berdasarkan bukti,” ujar Asrudin.
KAK juga meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada penyedia, tetapi mencakup pihak pemerintah yang merencanakan kebutuhan, menyusun spesifikasi, mengelola RUP, melakukan transaksi, menerima barang hingga melakukan pembayaran.
“Kami tidak memvonis Marina Indo Tani. Penyedia harus diberi ruang untuk menjelaskan. Tetapi pihak pemerintah .juga harus diperiksa sesuai kewenangannya”.


