BANGGAI – Praktisi hukum sekaligus akademisi Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., menyindir sikap Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka terkait pelaksanaan putusan pengadilan dalam sengketa pemberhentian enam kepala desa.
Saleh menilai kepala daerah semestinya menjadi pihak pertama yang memberi contoh dalam menghormati dan mematuhi hukum, termasuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA : PTUN Palu Panggil Lagi Bupati Banggai, Sidang Eksekusi 6 Kades Digelar Besok
Pernyataan itu disampaikan Saleh merespons proses sidang eksekusi 6 kades Banggai di PTUN Palu.
Sebelumnya, lima kepala desa mengajukan permohonan eksekusi setelah mereka memenangkan sengketa pemberhentian di PTUN Palu dan kembali menang pada tingkat banding di PT TUN Makassar.
“Harusnya seorang pemimpin daerah itu berada paling depan dalam memberikan contoh bagaimana menghormati dan mematuhi hukum, termasuk melaksanakan putusan pengadilan,” kata Saleh melalui pesan kepada Trilogi Senin 31 Agustus 2026.


